Ini Hukum Tradisi Mudik Lebaran dan Pentingnya Syariat Silaturahmi

- 29 April 2021, 18:38 WIB
Dokumentasi -Foto udara sejumlah kendaraan melaju di Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed), Karawang, Jawa Barat, jelang larangan mudik Idul Fitri 2021.
Dokumentasi -Foto udara sejumlah kendaraan melaju di Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed), Karawang, Jawa Barat, jelang larangan mudik Idul Fitri 2021. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ ۙ أُولَٰئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ

Artinya : “Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi. Orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam)“. (Ar-Ra’d/13 : 25).

Dari Jubair bin Muth’im bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

 لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ

 

Artinya : “Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan kerabat.”. Wallahu'alam. ***

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah