Zaskia Adya Mecca Protes Bangunkan Sahur Pakai Toa Masjid, Ini Kata Kemenag…

24 April 2021, 23:30 WIB
Zaskia Adya Mecca Protes Bangunkan Sahur Pakai Toa Masjid, Ini Kata Kemenag… /Kolase foto Instagram/@zaskiadyamecca

WARTA SAMBAS – Membangunkan orang untuk sahur sudah menjadi tradisi turun temurun di Indonesia. Tetapi hingga kini masih saja banyak protes dengan hal tersebut. Salah seorang di antaranya artis Indonesia, Zaskia Adya Mecca.

Protes tersebut diunggah Zaskia Adya Mecca ke Media Sosial (Medsos). Sehingga menuai tanggapan beragam dari netizen, baik yang pro maupun kontra.

Lantaran protes tersebut semakin ramai dibicarakan, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag), Moh Agus Salim pun turut memberikan pendapatnya.

Menurut Agus Salim, membangunkan orang untuk sahur memang memiliki banyak keutamaan, tetapi tetap harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, sopan dan santun.

“Membangunkan sahur itu adalah perbuatan baik, tapi juga perlu dilakukan dengan cara yang santun dan baik untuk menambah kualitas kebaikan itu sendiri," kata Agus Salim, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul “Ramai Masalah Bangunkan Sahur dengan Pengeras Suara, Begini Tanggapan Kemenag’, Sabtu 24 April 2021.

Agus Salim mengatakan, perlu diperhatikan terkait hak dan kepentingan pribadi oranglain ketika akan membangunkan sahur.

Jangan sampai justru menganggu orang yang sedang sakit, orang yang memiliki bayi atau anak kecil maupun warga nonmuslim.

Baca Juga: Zaskia Mecca Protes Cara Bangungkan Sahur dengan Gunakan Toa di Rumah Ibadah

Hal tersebut, lanjut Agus Salim, sejalan dengan semangat dari moderasi agama yang didengungkan Kemenag. "Bahkan dalam diskursus moderasi agama tentu saja tidak hanya milik tradisi Islam, tapi juga untuk agama lainnya," ujarnya.

Dengan kemajemukan dan multikultur masyarakat Indonesia, kata Agus Salim, maka pentingnya implementasi moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat untuk merawat harmoni antaragama dan tradisi kebudayaan masyarakat setempat

Sementara itu, Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan, Fakhry Affan menjelaskan, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara.

Tuntutan penggunaan pengeras suara telah dikeluarkan sejak 1978 melalui KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musalla.

“Takmir masjid juga harus tegas mengatur penggunaan alat pengeras suara atau toa masjid, misalnya untuk membangunkan sahur pada pukul 02.30 - 03.00 dan 03.30, durasi penggunaannya cukup satu menit, dengan suara yang baik dan cara yang baik,” Fakhry Affan

Dengan adanya hal mengenai penggunaan pengeras Masjid untuk membangunkan sahur, kata Fakhry Affan, dapat mengimplementasikan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin.

Fakhry Affan juga menuturkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin dapat diimplementasikan di kehidupan pedesaan maupun perkotaan. Tujuannya sebagai jalan moderat yang diejawantahkan pada Pancasila sebagai nilai dari moral publik.***(Andrian Rochmansyah Pratama/Pikiranrakat-Tasikmalaya.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler