Dengan kemajemukan dan multikultur masyarakat Indonesia, kata Agus Salim, maka pentingnya implementasi moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat untuk merawat harmoni antaragama dan tradisi kebudayaan masyarakat setempat
Sementara itu, Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan, Fakhry Affan menjelaskan, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara.
Tuntutan penggunaan pengeras suara telah dikeluarkan sejak 1978 melalui KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musalla.
“Takmir masjid juga harus tegas mengatur penggunaan alat pengeras suara atau toa masjid, misalnya untuk membangunkan sahur pada pukul 02.30 - 03.00 dan 03.30, durasi penggunaannya cukup satu menit, dengan suara yang baik dan cara yang baik,” Fakhry Affan
Dengan adanya hal mengenai penggunaan pengeras Masjid untuk membangunkan sahur, kata Fakhry Affan, dapat mengimplementasikan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin.
Fakhry Affan juga menuturkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin dapat diimplementasikan di kehidupan pedesaan maupun perkotaan. Tujuannya sebagai jalan moderat yang diejawantahkan pada Pancasila sebagai nilai dari moral publik.***(Andrian Rochmansyah Pratama/Pikiranrakat-Tasikmalaya.com)