Baca Juga: Suami Menjual Istri ke Lelaki Hidung Belang via MiChat atau WhatsApp, Raup Untung 10 Juta per Bulan
Disebutkan bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat 6 bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.
Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo untuk PSE daftar ulang adalah 20 Juli 2022.
Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate mengatakan, daftar ulang ini untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, mereka menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.
Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Tak Lagi Bisa Digunakan di 39 Ponsel Ini, Termasuk Merek iPhone dan Samsung
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny.
Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia.
Walaupun PSE tersebut didirikan atau berdomisili di luar negeri.
Bagi yang tidak daftar ulang, akan dikenakan sankai administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).