Baca Juga: 99 Ucapan Idul Adha 2021: Bagikan via WhatsApp, Instagram, Facebook atau Twitter
Selanjutnya PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau aplikasi.
Kemudian PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.
Namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan.
Semua berbentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
Selanjutnya adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik.***