Kominfo Minta WA Daftar Ulang, Paling Lama 20 Juli 2022

- 18 Juli 2022, 11:04 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) meminta WhatsApp (WA) daftar ulang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) meminta WhatsApp (WA) daftar ulang. /

Baca Juga: 99 Ucapan Idul Adha 2021: Bagikan via WhatsApp, Instagram, Facebook atau Twitter

Selanjutnya PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau aplikasi. 

Kemudian PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

Namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan. 

Semua berbentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Selanjutnya adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.

Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x