Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.
Di antaranya 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, 2.569 PSE harus daftar ulang.
Baca Juga: Facebook, Instagram dan WhatsApp Down, Ini Penjelasan Pihak Mark Zuckerberg
Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020.
Sementara itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan, 6 kategori PSE yang wajib mendaftar.
Di antaranya menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
Kemudian PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.