Digugat Uni Eropa Soal Ekspor Nikel, Ini Tanggapan Pemerintah Indonesia

26 Februari 2021, 21:25 WIB
Digugat Uni Eropa Soal Ekspor Nikel, Ini Tanggapan Pemerintah Indonesia /

WARTA SAMBAS – Uni Eropa (UE) secara resmi meminta pembentukan panel sengketa kebijakan terkait bahan mentah (DS 592) untuk kali kedua, pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) – Badan Perdagangan Dunia (WTO) pada Senin 22 Februari 2021 lalu.

Menanggapi gugatan UE tersebut, Pemerintah Indonesia siap memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan. “Pemerintah Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan WTO,” kata Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia, seperti dilansir laman resmi Kemendag, Jumat 26 Februari 2021.

Lutfi menyesalkan tindakan dan langkah UE tersebut. “Tindakan dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak,” katanya.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Luar Negeri Indonesia Surplus Rp28,1 Triliun

Sebelumnya, UE telah menyoroti langkah dan kebijakan Indonesia di sektor minerba dan mengajukan secara resmi permintaan konsultasi kepada Indonesia di bawah mekanisme penyelesaian sengketa pada WTO di akhir November 2019.

Selanjutnya, proses konsultasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan UE, telah dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO di Jenewa.

Dalam proses konsultasi ini, Pemerintah Indonesia telah menjelaskan atas pokok-pokok persoalan yang diangkat UE seperti pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor dan pembebasan bea masuk bagi industri.

Baca Juga: Pasca Dilantik, Ini Harapan Uni Eropa pada Biden

Indonesia telah menolak permintaan tersebut pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021 karena yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi.

Namun, dalam pertemuan reguler DSB – WTO pada Senin lalu, UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592. Gugatan UE akhirnya berkurang dengan hanya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.

UE tetap mengajukan pembentukan panel dengan alasan pihaknya melihat kebijakan Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan UE, serta memberikan unfair dan disadvantages bagi industri domestiknya.

Menanggapi permasalahan di dalam ranah perdagangan internasional termasuk gugatan di WTO, Mendag Lutfi menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan untuk menghadapinya secara maksimal. Sehingga tidak mengganggu agenda pembangunan nasional.

Baca Juga: Pembatasan Sawit Uni Eropa, Malaysia Ambil Langkah Hukum

Untuk itu, lanjut Lutfi, Pemerintah Indonesia akan terus mempertahankan kebijakan di sektor Minerba guna mendukung transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dengan tetap mengutamakan tatakelola yang baik, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

“Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel,” tegas Lutfi.

Hal tersebut sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan kekayaan bumi nusantara dengan cara yang baik dan berkesinambungan demi kemajuan Indonesia dahulu, sekarang, dan masa yang akan datang.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemendag

Tags

Terkini

Terpopuler