Baca Juga: Berantas Pungli dan Premanisme di Tanjung Priok jadi Prioritas Kapolda Metro Jaya
Dia menegaskan, mengumpulkan pembayaran tidak resmi (Pungli) untuk melepaskan kapal itu sangat dilarang.
Widjojono membenarkan personel AL telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin.
Kapal tersebut melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional
"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan Angkatan Laut Batam," kata Widjojono, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Reuters, Jumat 10 Juni 2022.
Baca Juga: Amankan 49 Pak Ogah di Tanjung Priok, Sehari Pelaku Pungli Bisa Hasilkan Jutaan Rupiah
Widjojono menjelaskan, berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin terancam maksiomal 1 tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp200 Juta.
Disebutkan, pada November lalu terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal yang berlabuh tanpa izin.
Selain itu, penahanan juga dilakukan karena menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk yang tidak wajar.
Kapal-kapal dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia.