WARTA SAMBAS - Dalam laporan eksklusifnya, media asing Reuters menyoroti aksi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum Perwira AL (Angkatan Laut) Indonesia.
Oknum Perwira AL Indonesia itu disebutkan meminta pembayaran tidak resmi (Pungli) senilai 375.000 Dolar AS atau sekitar Rp5,5 Miliar.
Pembayaran yang diminta Perwira AL tersebut biaya melepaskan kapal tanker bahan bakar yang berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura.
Disebutkan kapal tangker bahan bakar itu ditahan oknum Perwira AL Indonesia sejakan minggu lalu.
Baca Juga: Polisi Ringkus 4.110 Pelaku Pungli dan 4.107 Preman
Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar 300.000 Dolar AS.
Setelah pembayaran tidak resmi itu, kapal tanker bahan bakar yang ditahan oleh AL Indonesia di timur Singapura itu dibebaskan.
Tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi oleh personel AL bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura.
Juru Bicara AL Indonesia Julius Widjojono mengatakan, telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut, dan tidak menemukan indikasi semacam itu.