Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, kata Arsyad, diduga melakukan pelanggaran.
Adapun pelanggaran tersebut berupa lego jangkar di perairan teritorial Indonesia di Tanjung Berakit tanpa izin dari otoritas pelabuhan setempat.
Berdasarkan dugaan tersebut, MT Nord Joy dikawal oleh KRI Sigurot-864 menuju Lanal Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Arsyad pun berharap, pihak-pihak yang mengetahui pasti adanya negosiasi dengan meminta sejumlah uang agar MT Nord Joy bebas, supaya segera melapor ke TNI AL.
Baca Juga: Kapal Dumai Line 5 Terbakar di Perairan Sekupang, Ini Daftar Nama Korban...
Hal itu untuk memudahkan dalam melakukan investigasi dalam mengungkap oknum Perwira TNI AL yang dimaksud.
Apabila dari investigasi tersebut terbukti ada Pungli, maka oknum Perwira TNI AL itu akan diproses hukum, baik sesuai disiplin keprajuritan maupun pidana.
Arsyad mengungkapkan, tuduhan serupa juga pernah disebar Reuters pada tahun lalu.
Saat itu Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono meminta agar tuduhan Pungli oleh onum TNI AL itu dibuktikan.
"Kalau ada isu-isu seperti itu ya silakan buktikan siapa yang dikasih itu, jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas," tegas Arsyad.