"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses." Jelas Menaker Ida Fauziyah.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambahnya.
Baca Juga: Kadin Pontianak Minta Validasi Data Penerima BLT UMKMBaca Juga: Ini Besaran Total BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Anak Sekolah, Penyandang Disabilitas serta Lansia
Sehingga, selagi syarat telah terpenuhi, sisa penerima 2020 bisa dapat BSU BLT subsidi gaji di 2021. ***