Klarifikasi DPMPTSP Kubu Raya terkait IMB Mega Lavender di Kampung Kapur Cacat Prosedur

- 5 Mei 2021, 21:43 WIB
Klarifikasi DPMPTSP Kubu Raya terkait IMB Mega Lavender di Kampung Kapur Cacat Prosedur
Klarifikasi DPMPTSP Kubu Raya terkait IMB Mega Lavender di Kampung Kapur Cacat Prosedur /

“Pada saat itu tidak ada sengketa, tidak ada ribut-ribut. Ribut-ributnya kan baru-baru ini. Pada saat kita melakukan proses tidak ada. Dan tidak ada hasil keputusan pengadilan yang harus membatalkan atau tidak mengeluarkan IMB, tidak ada,” ungkap Maria.

Ia merasa apa yang dimuat salah satu media siber itu merugikan DPMPTSP Kubu Raya dalam hal pelayanan publik. “Saya meminta kepada wartawan sama medianya untuk bisa mengklarifikasi ini kembali, bahwa judul daripada IMB Mega Lavender cacat hukum untuk bisa diperbaiki. Artinya, mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh pemohon dengan mengajukan permohonan by aplikasi ini sudah mengikuti mekanisme dan prosedur-prosedurnya,” tegas Maria.

Baca Juga: Lantik Kadin Kubu Raya, Ketum Kadin Kalimantan Barat Joni Isnaini: Tunjukkan Sikap Patriot

Kecerobohan lainnya dari pemberitaan dari salah satu media siber itu, kata Maria, adalah salah mengutip aturan. Menurutnya media tersebut mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2020 yang ditulis sebagai Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.

Namun ternyata, setelah ditelusuri, Permendagri yang disebut itu adalah aturan tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh Dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

“Coba lihat sendiri, ini kan salah mengutip, aturannya salah, kan ini opini yang menyesatkan. Lagipula kami tidak lagi menggunakan Permendagri (yang benar Permendagri Nomor 32 Tahun 2010) sebagai landasan penerbitan IMB. Kami gunakan aturan Menteri PUPR, Perda KKR, dan Perbup,” jelas Maria.

Aturan tentang IMB di Kabupaten Kubu Raya, kata Maria, menggunakan setidaknya 5 aturan, yakni:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/PRT/M/2017 tentang perubahan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
  5. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 314/DPMPTSP/2019 tentang SOP Perizinan dan Non-Perizinan.

Selain aturan-aturan itu, pola perizinan khususnya IMB di Kubu Raya juga sudah melalui sistem online. “Jadi kami mengacu pada PP No. 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, selain itu ada Permen PUPR No. 19 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan IMB dan SLF melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pula. Nah kalo dibilang cacat prosedur, kecolongan, kan ndak masuk akal, ini sistemnya online, kalo dipalsukan, atau kecolongan, ya sistem menolak,” jelas Maria.

Lagi-lagi, Maria meminta dengan tegas, media yang memberitakan informasi dengan mencampurkan opini dan fakta bahkan salah mengutip aturan tersebut harus melakukan klarifikasi.

“Kami sedang membangun kepercayaan publik, sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo terkait kemudahan berinvestasi. Ini juga jadi atensi serius dari Pak Bupati (Muda Mahendrawan) untuk membangun Kubu Raya. Kalau kami salah silakan dikritik, namun sesuai faktalah, jangan bikin opini atau mencampur fakta dan opini. Marilah media juga sama-sama membangun daerah, kan Media juga punya peran besar sebagai pilar ke-4 Demokrasi,” tutup Maria.***

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x