3. Sedang mencari pekerjaan
4. Pekerja atau buruh yang jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
5. Pekerja atau buruh yang ingin meningkatkan kompetensi kerja
6. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Buka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar di Link www.prakerja.go.id
7. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, atau direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD.
8. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lain dari Pemerintah Pusat selama pandemi Covid-19.
9. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun sebelumnya.
10. Hanya 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 23.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di Link www.prakerja.go.id