Pencairan THR Paling Lama 25 April 2022, Izin Perusahaan akan Dicabut Bila Mengabaikannya

- 23 April 2022, 02:28 WIB
Setiap perusahaan wajib melakukan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya paling lama Senin 25 April 2022.
Setiap perusahaan wajib melakukan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya paling lama Senin 25 April 2022. /pikiran-rakyat.com/

WARTA SAMBAS - Setiap perusahaan wajib melakukan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya paling lama Senin 25 April 2022.

Izin perusahaan akan dicabut bila mengabaikan batas akhir pencairan THR kepada karyawannya ini.

Disnakertrans Provinsi Kalbar sudah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan terkait batas akhir pencarian THR tersebut.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Provinsi Kalbar Muhaimenon mengatakan, perusahaan harus mematuhi batas tersebut.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 Tetap Harus Ada, Walaupun Tak Dialokasikan dalam APBD 2022

Apabila sampai batas yang telah ditentukan, perusahaan tidak juga melakukan pencarian THR, maka pengawas akan Nota Pemeriksaan 1.

Ini berarti perusahaan diberikan waktu 7 hari untuk membayar THR kepada karyawannya.

Masih juga belum membayar, maka perusahaan tersebut akan mendapat Nota Pemeriksaan 2.

Masih bandel juga menunaikan kewajibannya untuk melakukan pencairan THR, maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda 5 persen.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x