Pencairan THR Paling Lama 25 April 2022, Izin Perusahaan akan Dicabut Bila Mengabaikannya

- 23 April 2022, 02:28 WIB
Setiap perusahaan wajib melakukan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya paling lama Senin 25 April 2022.
Setiap perusahaan wajib melakukan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya paling lama Senin 25 April 2022. /pikiran-rakyat.com/

WARTA SAMBAS - Setiap perusahaan wajib melakukan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya paling lama Senin 25 April 2022.

Izin perusahaan akan dicabut bila mengabaikan batas akhir pencairan THR kepada karyawannya ini.

Disnakertrans Provinsi Kalbar sudah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan terkait batas akhir pencarian THR tersebut.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Provinsi Kalbar Muhaimenon mengatakan, perusahaan harus mematuhi batas tersebut.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 Tetap Harus Ada, Walaupun Tak Dialokasikan dalam APBD 2022

Apabila sampai batas yang telah ditentukan, perusahaan tidak juga melakukan pencarian THR, maka pengawas akan Nota Pemeriksaan 1.

Ini berarti perusahaan diberikan waktu 7 hari untuk membayar THR kepada karyawannya.

Masih juga belum membayar, maka perusahaan tersebut akan mendapat Nota Pemeriksaan 2.

Masih bandel juga menunaikan kewajibannya untuk melakukan pencairan THR, maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda 5 persen.

Baca Juga: Minta THR Pakai Pedang Gagang Ukiran Naga, Oknum Karang Taruna Diringkus Polisi

"Kemudian, pengawas akan membuatkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan tersebut," kata Muhaimenon, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 23 April 2022.

Tidak cukup sampai di situ, perusahaan-perusahaan yang tidak patuh kepada aturan pemerintah, akan diumumkan ke publik.

"Akan kami sebarkan ke publik tindakannya itu. Sehingga akan berpengaruh kepada akreditasinya," ingat Muhaimenon.

Ia menambahkan, perusahaan wajib membayar THR kepada semua karyawannya, baik itu statusnya buruh, pekerja tetap atau harian lepas.

Baca Juga: THR Tak Dapat Malah Dipidanakan, Buruh Ancam Boikot Produk Indomaret

"Semua pekerja akan mendapatkan THR, yang penting memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut," jelas Muhaimenon.

Adapun besaran THR tersebut, lanjut Muhaimenon, untuk masa kerja di atas satu tahun akan mendapat satbu bulan upah.

Pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR. Namun besarannya sesuai dengan masa kerjanya.

Jika masa kerjanya 4 bulan, rinci Muhaimenon, berarti hitungannya 4 bagi 12 dikali upah satu bulan.

Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau bermasalah terkait THR ini, kata Muhaimenon, bisa langsung ke Posko Pengaduan THR 2022.

"Dapat melapor ke Posko Pengaduan, nanti akan kami cek kebenaran langsung ke perusahaan tersebut," pungkas Muhaimenon.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah