WARTA SAMBAS - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif Ojol (Ojek Online).
Aturan tarif Ojol ini tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KP 564/2022 yang menggantikan Keputusan Menhub Nomor KP 348/2019.
Regulasi tarif Ojol tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi Ojol," kata Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Pria Jaket Ojol Bawa Kabur Ponsel Murid SD, Sempat Minta Nyalakan Hotspot
Namun, kata Hendro, tarif Ojol terbaru ini tetap menggunakan sistem Zonasi, yakni:
- Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Driver Ojol Tewas di Kemayoran, Polisi: Korban Begal
Adapun tarif Ojol terbaru berdasarkan sistem zonasi tersebut adalah sebagai berikut:
Zona I
1. Biaya jasa batas bawah Rp1.850 per Kilometer
2. Biaya jasa batas atas Rp2.300 per Kilometer
3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500
Zona II
1. Biaya jasa batas bawah Rp2.600 per Kilometer
2. Biaya jasa batas atas Rp2.700 per Kiloemeter
3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500
Zona III
1. Biaya jasa batas bawah Rp2.100 per Kilometer
2. Biaya jasa batas atas Rp2.600 per Kilometer.
3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.***