WARTA SAMBAS - Satpol PP mengeluarkan Pesawat Susi Pudjiastuti secara paksa dari hanggar di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Show of power Satpol PP di Kaltara yang mengusir Pesawat Susi Pudjiastuti dari hanggar Malinau itu dinilai menyalahi kewenangan.
Olahkarenanya, DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan, mengusut insiden pengusiran Pesawat Susi Pudjiastui oleh Satpol PP di Kaltara tersebut.
Insiden pengusiran Pesawat Susi Pudjiastuti, Susi Air yang dilakukan Satpol PP itu kali pertama diungkap sang pemilik maskapai.
Baca Juga: 5 Syarat Naik Pesawat Nataru, Penumpang Boleh Tidak Divaksin Covid-19 Asalkan...
"Saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulkan Satpol P dari Hanggar Malinau," ungkap Susi Pudjiastui, pemilik Susi Air melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti Rabu 2 Februari 2022.
Susi Air telah menyewa Hanggar Malinau itu selama 10 tahun untuk melayani 11 rute penerbangan perintis di daerah terpencil di Kabulaten Malinau, Kaltara.
Berikut 11 rute penerbangan yang dilayani Susi Air di Malinau:
1. Malinau-Long Bawan