Baca Juga: Pesawat Citilink Mendarat Darurat di Palembang, Gara-gara Ulah Anak Kecil
Suryadi juga meminta pihak terkait memroses secara hukum apabila dalam kejadian tersebut terdapat unsur pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Terpisah, Pengamat Penerbangan Arista Atmadjati menyarankan kasus pengusiran pesawat Susi Air itu diselesaikan dengan mengedepan etika bisnis.
"Saya pelajari, urusan Susi Air di hanggar Malinau itu business to business. Sekarang itu, kita harus mengikuti etika bisnis," kata Arista.
Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, menurut Arista, perlu menyikapai kasus ini secara bijaksana.
Menurutnya, pengusiran pesawat Susi Air itu dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Malinau kepada pihak maskapai.
Sementara terkait sewa menyewa hanggar di Bandara tersebut, kata Arista, merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Namun, penanganan (handling) pesawat yang tidak sesuai standar penerbangan, menurut Arista, sebagai suatu tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Proses pemindahan pesawat, kata Arista, harus dilakukan oleh personel yang ahli di bidangnya, menggunakan peralatan khusus seperti crane, push back tractor dan lainnya.