Pesawat Susi Pudjiastuti Diusir Satpol PP di Kaltara, Senayan Minta Kemenhub Turun Tangan

- 5 Februari 2022, 13:53 WIB
Satpol PP mengeluarkan Pesawat Susi Pudjiastuti secara paksa dari hanggar di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Satpol PP mengeluarkan Pesawat Susi Pudjiastuti secara paksa dari hanggar di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). /tayangan Twitter @susipudjiastuti/

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Smart Air di Papua, Pilot Tewas dan Copilot Luka-luka

Di antara kewenangan Otban tersebut, menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran dan kenyamanan di Bandara.

Selain itu Otban juga berwenang menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional Bandara yang dianggap tidak dapat diselesaikan instansi lain.

Bandara di Malinau, kata Suryadi, berada di bawah kewenangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah Tujuh yang mengatur segala urusan Bandara di wilayah Kaltim dan Kaltara.

Suryadi menegaskan, pengeluaran pesawat Susi Air di Malinau secara paksa oleh Satpol PP itu tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat.

Baca Juga: PPKM Makin Longgar, Penumpang Pesawat Naik 88 Persen

Ia menjelaskan, pemindahan pesawat memiliki standar operasi dan prosedur tertentu dan harus dilakukan personel yang memiliki sertifikat di bidangnya.

Hal tersebut telah diatur dalam Permenhub Nomor PM.128 Tahun 2015 tentang Pemindahan Pesawat Udara yang Rusak di Bandara.

“Kejadian tersebut berpotensi merugikan dan mengganggu layanan penerbangan masyarakat Malinau yang selama ini telah dilayani oleh Susi Air," kata Suryadi.

Olehkarenanya, Legislator Senayan dari Fraksi PKS ini meminta Kemenhub mengusut tuntas kasus pengusiran pesawat Susi Air oleh Satpol PP di Kabupaten Malinau Kaltara.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Twitter @susipudjiastuti ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah