Baca Juga: Pesawat Hilang Kontak di Balikpapan Kaltim, Begini Nasib 40 Penumpang dan Kru
Kontrak Susi Air di Hanggar Malinau diketahui berakhir pada 31 Desember 2021. Pengajuan perpanjangannya ditolak.
Olehkarenanya, pihak Susi Air mengajukan permintaan waktu 3 bulan untuk memindahkan pesawat dan barang-barang lain.
Permintaan itu disampaikan pihak Susi Air lantaran terdapat 2 dari 3 pesawat yang masih dalam tahap perbaikan.
Namun belum sampai 3 bulan, tepat pada 2 Februari 2022 kemarin Satpol PP mengeluarkan Pesawat Susi Air secara paksa dari Hanggar Malinau.
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyesalkan pengeluaran secara paksa Pesawati Suri Air dari Hanggar Malinau Kaltara tersebut.
Menurut Suryadi, Satpol PP tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat, karena wilayah kerjanya bukan di area Bandar Udara (Bandara).
"Berdasarkan Undang-Undang yang ada, telah jelas bahwa seluruh kegiatan di Bandara harus diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandar Udara (Otban)," kata Suryadi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 5 Februari 2022.
Kewenangan Otban tersebut diatur dalam Pasa 228 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.