Pesawat Susi Pudjiastuti Diusir Satpol PP di Kaltara, Senayan Minta Kemenhub Turun Tangan

- 5 Februari 2022, 13:53 WIB
Satpol PP mengeluarkan Pesawat Susi Pudjiastuti secara paksa dari hanggar di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Satpol PP mengeluarkan Pesawat Susi Pudjiastuti secara paksa dari hanggar di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). /tayangan Twitter @susipudjiastuti/

Baca Juga: Pesawat Hilang Kontak di Balikpapan Kaltim, Begini Nasib 40 Penumpang dan Kru

Kontrak Susi Air di Hanggar Malinau diketahui berakhir pada 31 Desember 2021. Pengajuan perpanjangannya ditolak.

Olehkarenanya, pihak Susi Air mengajukan permintaan waktu 3 bulan untuk memindahkan pesawat dan barang-barang lain.

Permintaan itu disampaikan pihak Susi Air lantaran terdapat 2 dari 3 pesawat yang masih dalam tahap perbaikan.

Namun belum sampai 3 bulan, tepat pada 2 Februari 2022 kemarin Satpol PP mengeluarkan Pesawat Susi Air secara paksa dari Hanggar Malinau.

Baca Juga: PCR Test Penumpang Pesawat Harusnya Gratis, Tony Kurniadi: karena Ini Upaya Negara Melindungi Rakyatnya

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyesalkan pengeluaran secara paksa Pesawati Suri Air dari Hanggar Malinau Kaltara tersebut.

Menurut Suryadi, Satpol PP tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat, karena wilayah kerjanya bukan di area Bandar Udara (Bandara).

"Berdasarkan Undang-Undang yang ada, telah jelas bahwa seluruh kegiatan di Bandara harus diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandar Udara (Otban)," kata Suryadi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 5 Februari 2022.

Kewenangan Otban tersebut diatur dalam Pasa 228 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Twitter @susipudjiastuti ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah