2 Sekretaris Pribadi Mendapat Pelecehan Seksual dari Adik Bos Perusahaan Permodalan, Ini Pengakuan Pelakunya..

- 2 Maret 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual /ninocare/Pixabay

WARTA SAMBAS – Dipromosikan menjadi Sekretaris Pribadi di salah satu perusahaan permodalan di Jakarta Utara, seharusnya menjadi hal yang menggembirakan bagi karyawati berinisial DF (25) dan EF (23).

Tetapi kedua karyawati ini malah mendapatkan pelecehan seksual dari atasannya yang notabene adik dari pemilik perusahaan tempatnya mencari nafkah tersebut, berinisial JH (47).

Karyawati DF mendapat pelecehan seksual ketika dipromosikan menjadi Sekretaris Pribadi Pelaku JH pada September 2020. Tetapi ia tidak berani melaporkan perbuatan atasannya itu.

Saat yang bersamaan Karyawati EF juga dipromosikan menjadi Sekretaris Pribadi Pelaku JH pada September 2020 dan mendapat perlakuan sama pada Oktober 2020.

Baca Juga: Penanganan yang Tepat Bisa Atasi Traumatik Korban Pelecehan Seksual, Berikut Ini Caranya

Bedanya, EF ini langsung menceritakan apa yang dialaminya itu dengan pendahulunya DF, dan mengaku tidak sanggup dengan atasannya itu, sehingga berniat mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

"Korban yang terakhir yaitu saudari EF kemudian menyatakan kepada rekannya DF bahwa dia mau mengundurkan diri (resigns). Nah, di situlah terbuka apa yang terjadi selama ini," kata AKBP Nasriadi, Wakapolres Metro Jakarta Utara, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Selasa 2 Maret 2021.

Korban DF dan EF akhirnya menyadari bahwa selama ini mereka sama-sama mendapatkan pelecehan seksual dari atasan mereka, JH.

Akhirnya DF dan EF sama-sama mengundurkan diri dari perusahaan pada Oktober 2020. Kemudian DF melaporkan kasus pelecehan seksual yang mereka alami, kepada petugas Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Hanya 4 dari 10 Korban Berani Laporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja di Korea

Mendapati laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian berhasil beringkus Pelaku JH di kantornya pada 8 Februari 2021. "Kami telah menangani (laporan korban) dan pelaku telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nasriadi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istri Komedian Isa Bajaj

Di hadapan polisi, Pelaku JH mengaku kalau perbuatannya karena di bawah pengaruh Minuman Keras (Miras). "Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, Pak. Iya (korban) menolak," katanya saat menjawab pertanyaan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.

Jajaran Kepolisian Metro Jakarta Utara masih mendalami kasus pelecehan seksual tersebut, untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. Sementara JH disangkakan dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x