Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Segera Ditetapkan, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Enggak Ada Kendala

- 17 September 2021, 23:00 WIB
Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 19 Napi.
Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 19 Napi. /Instagram @yasonna.laoly/

WARTA SAMBAS - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kebakaran Lapas Tangerang, untuk menetapkan tersangka dalam insiden yang menewaskan 49 Napi tersebut. 

Gelar perkara kebakaran Lapas Tangerang untuk penetapan tersangka ini akan dilaksanakan Polda Metro Jaya pada pekan depan.

"Sekitar Senin atau Selasa, untuk menetapkan tersangka (kebakaran Lapas Tangerang)," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Dirkrimum Polda Metro Jaya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 17 September 2021.

Tubagus berharap semua proses dalam penetapan tersangka kebakaran Lapas Tangeran ini berlangsung tanpa hambatan berarti.

Baca Juga: Buntut Kebakaran Lapas Tangerang, Kalapas Victor Teguh Dinonaktifkan

"Mudah-mudahan enggak ada kendala, sehingga gelar perkara bisa dilakukan minggu depan," harap Tubagus.

Ia menjelaskan, dalam kasus kebakaran Lapas Tangeran ini, Penyidik berorientasi pada Pasal 187 jo 188 tentang kesengajaan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

"Pasal 187 dan 188 itu orientasinya kepada api, penyebab kebakaran, atau awal timbulnya api," jelas Tubagus.

Sedangkan Pasal 359 itu, lanjut Tubagus, terkait akibat yang ditimbulkannya, yakni meninggalnya korban.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Penyidik dan Puslabfor Polri kembali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal itu dilakukan guna mengumpulkan alat bukti lainnya terkait peristiwa yang menewaskan 49 orang tersebut.

"Alat bukti lainnya seperti pemeriksaan ulang saksi karena ada data yang kita butuhkan," jelas Yusri.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 Napi tersebut, Kalapas Victor Teguh dinonaktifkan.

Selain dinonaktifkan, Kalapas Victor Teguh juga menjalani pemeriksaan intensif dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Posisi Kalapas Victor Teguh kini diambilalih Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemekumham Banten, Nirhono Jatmokoadi.

Penonaktifan Kalapas Victor Teguh ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti

"Ya benar, dalam rangka proses pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham," kata Rika Aprianti.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x