WARTA SAMBAS - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 116 Pinjaman Online atau Pinjol ilegal, kemudian menyerahkan daftarnya ke Polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum pidana.
Dengan penutupan ini berarti SWI telah menutup 3.631 Pinjol ilegal sejak 2018 sampai Oktober 2021.
Kendati telah berhasil menutup ribuan Pinjol ilegal, SWI memastikan akan terus melakukan patroli siber untuk memberangus kemunculannya kembali.
"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website Pinjol ilegal yang masih beroperasi," kata Tongam L Tobing, Ketua SWI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 4 November 2021.
Baca Juga: Ini Dampak Buruk Tak Bayar Pinjaman di Pinjol Legal, AFPI: Orang Sering Salah Kaprah
Langkah tersebut dilakukan SWI, kata Tongam, supaya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban Pinjol ilegal.
Selain menutup Pinjol ilegal, SWI melalui Kementerian Kominikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) menyampaikan daftarnya ke Polisi.
SWI mendukung penuh tindakan tegas Polisi yang telah menangkap sejumlah pelaku Pinjol ilegal di berbagai daerah.
Menurut Tongam, tanpa pengangkapan terhadap pelaku, niscaya Pinjol ilegal itu akan muncul lagi dengan nama yang berbeda.