WARTA SAMBAS - Lantaran masih banyak persepsi yang keliru, masyarakat sering enggan membayar pinjamannya di Pinjaman Online (Pinjol) legal.
Persepsi keliru tersebut, di antaranya bahwa masyarakat menganggap tidak apa-apa tidak membayar pinjamannya di Pinjol legal.
Padahal, tidak membayar pinjaman di Pinjol legal memiliki dampak buruk bagi yang bersangkutan untuk ke depannya.
"Orang sering salah kaprah. Pinjol tidak ada tatap muka, (lalu menganggap) tidak bayar tidak apa-apa," kata Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 23 Oktober 2021.
Sunu menjelaskan, perusahaan Fintech memanfaatkan kemajuan teknologi supaya makin mudah diakses masyarakat.
Dengan pemanfaatan kemajuan teknologi tersebut, kata Suni, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.
Rekam jejak di dunia digital, ungkap Sunu, tidak bisa hilang. Berlaku juga untuk Pinjol legal atau resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketika masyarakat meminjam uang dari Pinjol legal, rekam jejak kreditnya akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.