Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Makan di Warteg di Jakarta, Riza Patria: Penerapannya Sederhana

- 31 Juli 2021, 20:26 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan Sertifikat atau Kartu Vaksin Covid-19 menjadi syarat makan di Warteg atau Rumah Makan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan Sertifikat atau Kartu Vaksin Covid-19 menjadi syarat makan di Warteg atau Rumah Makan. /

 

WARTA SAMBAS - Selain diberikan kesempatan 20 menit, masyarakat yang makan di Warteg atau Rumah Makan di DKI Jakarta juga harus menunjukkan Sertifikat atau Kartu Vaksin Covid-19.

Kartu Vaksin Covid-19 menjadi syarat makan di Warteg atau Rumah Makan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Penerapannya sederhana. Pokoknya saat datang harus menunjukkan Sertifikat Vaksin (Kartu Vaksin Covid-19)," kata Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 31 Juli 2021. 

Baca Juga: Jual Kartu Vaksin Covid-19 Palsu secara Online, Pasutri Jago Photoshop Terancam 12 Tahun Penjara

Selain pelanggan yang harus menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19, kata Riza Patria, hal serupa juga harus dipatuhi para pemilik Warteg atau Rumah Makan, termasuk pekerjanya.

"Semuanya yang ada di situ, termasuk waitersnya juga. Ini juga ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya, ada ketentuannya," tegas Riza Patria.

Restoran di outdoor, Warteg ataupun Rumah Makan, lanjut Riza Patria, hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Pemilik rumah makan harus memahami bahwa aturan ini untuk mendorong semua orang agar mau divaksin," jelas Riza Patria.

Ia juga mendorong semua warga di Jakarta lebih disiplin menerapkan Protokol Kesehatan atau Prokes Penanganan Covid-19.

Kendati PPKM Level 4 saat ini sudah dilonggarkan, kata Riza Patria, tetap saja siapapun tidak boleh abai atau lengah. Harus diperkuat.

Apabila warga Jakarta diharuskan menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) juga mensyaratkan ini.

Diberitakan sebelumnya, bagi masyarakat yang hendak melakukan penerbangan dari dan ke Bandar Udara (Bandara) di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19.

Syarat wajib Kartu Vaksin ini khusus bagi penumpang pesawat antar-Bandara di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKKM Level 4 dan 3.

Ketentuan tentang Kartu Vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang pesawat tersebut diterbitkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Menhub RI Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku sejak 26 Juli 2021 atau ketika PPKM Level 4 diperpanjang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menjelaskan, syarat terbaru bagi penumpang pesawat ini untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Novie menjelaskan, bagi penumpang dari dan ke daerah PPKM Level 4 dan 3, selain Kartu Vaksin juga harus menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19.

Sampel Swab Antigen tersebut diambil dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penumpang dari dan ke daerah PPKM Level 1 dan 2, hanya wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19.

Persyaratan kesehatan ini, kata Novie dikecualian bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

Selain itu, Kemenhub juga membatasi penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara. Pelaksanananya sesuai kondisi daerah masing-masing

Aturan ini juga diberikan kepada pengelola Bandara. Di antaranya, melarang penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19 walaupun punya Hasil Tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen negatif.

Pengelola Bandara juga wajib menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat.

Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body maksimal 70 persen kapasitas angkut, sesuai karakteristik penumpang.

Bandara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

Novie menambahkan, SE Menhub Nomor 57 Tahun 2021 ini sekaligus mencabut SE Nomor 45 dan 53 Tahun 2021.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah