Apakah PPKM Diperpanjang?, Jokowi: Pemerintah Memutuskan Melanjutkan Penerapan PPKM Level 4

- 2 Agustus 2021, 20:00 WIB
Presiden Jokowi memutuskan untuk melanjutkan atau memperpanjang PPKM Level 4
Presiden Jokowi memutuskan untuk melanjutkan atau memperpanjang PPKM Level 4 /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden /YouTube Sekretariat Presiden

WARTA SAMBAS - Pertanyaan Apakah PPKM Diperpanjang atau tidak akhirnya terjawab sudah. Hal itu disampaikan langsung Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Guna menjawab Apakah PPKM Diperpanjang atau tidak, Jokowi terlebih dahulu menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 selama PPKM Level 4 kemarin.

Setelah merinci laporan data selama perpanjangan PPKM Level 4 kemarin, Jokowi pun dengan tegas menjawab Apakah PPKM Diperpanjang.

"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4," kata Jokowi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 2 Agustus 2021 malam.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 8 Agustus 2021? Safrizal: Diumumkan Langsung Bapak Presiden Jokowi 

Jokowi mengungkapkan PPKM Level 4 diperpanjang lagi ini dimulai sejak 3 sampai 9 Agustus 2021. 

"Di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.

Dalam siaran persnya virtualnya secara live ini, Jokowi mengatakan, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama.

Dikatakan sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan matapencaharian dan pekerjaan.

"Untuk itu Gas dan Rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir," jelas Jokowi.

Ia menegaskan, Pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang.

"Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir," kata Jokowi.

Hal itu dilakukan supaya kebijakan yang dipilih pemerintah menjadi tepat, baik untuk kesehatan maupun perekonomian.

Jokowi menjelaskan, kebijakan penanganan pandemi Covid-19 ini bertumpu pada 3 pilar utama, yaitu: 

1. Kecepatan Vaksinasi

Terutama di wilayah-wilayah Indonesia yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat.

2. Penerapan 3M yang Masif

Kebijakan ini harus diterapkan seluruh komponen masyarakat untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

3. Testing, Tracing, Isolasi dan Treatment secara Masif

Kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment yang selama ini telah berlangsung mesti lebih digalakkan lagi secara masif. 

Untuk mengurangi berbagai beban masyarakat akibat PPKM ini, kata Jokowi, Pemerintah tetap mendorong percepatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat.

Bansos tersebut di antaranya: 

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Bantuan Sosial Tunai (BST)
  3. Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa
  4. Bantuan untuk Usaha Kecil, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung
  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  6. Banpres Produksi Usaha Mikro (BPUM)

Jokowi mengatakan, walaupun sudah mulai ada perbaikan. Namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

"Sekali lagi kita harus terus waspada dan melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19," ucap Jokowi.

Ia sangat mengapresiasi atas partisipasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Termasuk pula dalam memfasilitasi masyarakat yang melakukan Isolasi Mandiri dan upaya sosial lainnya.

"Covid-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama. Melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini, Insya Allah kita akan dapat terbebas dari pandemi Covid-19," pungkas Jokowi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah