SE Halalbihalal Idulfitri 1443 Hijriyah, Daerah PPKM Level 1 Kapasitas Ruangan 100 Persen

- 24 April 2022, 06:12 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan halalbihalal Idulfitri 1443 Hijriyah./foto ilustrasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan halalbihalal Idulfitri 1443 Hijriyah./foto ilustrasi /kemenag.aceh.go.id/

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Melarang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House atau Halalbihalal Lebaran 2021

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah membolehkan masyarakat menggelar halalbihalal saat Lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah tahun ini.

Namun selama halalbihalal Lebaran ini, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan Prokes.

Ironisnya, Pemerintah juga mengimbau agar halalbihalal Lebaran tahun ini tidak dibarengi dengan makan dan minum.

Imbauan untuk tidak menggelar acara makan dan minum saat halalbihalal ini disampaikan Koordinator PPKM Luar Jawa Bali Airlangga Hartarto.

Baca Juga: 10 Tips Mudik Lebaran dari Polri, Supaya Aman dan Sehat

Namun Airlangga menegaskan, larangan makan dan minum selama halalbihalal ini hanya bersifat imbauan.

"Kalaupun ada makan dan minum, harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, imbauan untuk tidak makan dan minum selama halalbihalal ini merupakan hasil Rapat Terbatas (Ratas) PPKM.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah