WARTA SAMBAS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan halalbihalal Idulfitri 1443 Hijriyah.
SE halalbihalal yang ditujukan kepada Kepala Daerah seluruh Indonesia ini telah terbit pada 22 April 2022 kemarin.
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, SE halalbihalal ini memberikan panduan kebijakan bagi Gubernur, Bupati/Wali Kota.
"Tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Minggu 24 April 2022.
Baca Juga: Halalbihalal Boleh, Tapi Diimbau untuk Jangan Ada Makan dan Minum
Safrizal mengungkapkan, sesuai SE tersebut jumlah tamu yang hadir 50 persen dari kapsitas ruangan di daerah PPKM Level 3.
"Kemudian 75 persen untuk daerah PPKM Level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 1," ujar Safrizal.
Pemerintah Daerah (Pemda), kata Safrizal diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di wilayah masing-masing.
"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat. Sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," kata Safrizal.