Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Kemenkes RI: Tetap Harus Waspada

- 19 Mei 2022, 11:15 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan boleh lepas masker di ruang terbuka.
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan boleh lepas masker di ruang terbuka. /Dev Asangbam/Unsplash

WARTA SAMBAS - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan boleh lepas masker di ruang terbuka.

Namun, kebijakan boleh lepas masker di ruang terbuka ini harus dipahami dengan disiplin menjaga kesehatan. Salah satunya dengan Protokol Kesehatan (Prokes).

Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengataka, kebijakan boleh lepas masker di ruang terbuka harus dipahami dengan disiplin jaga kesehatan.

"Walaupun sudah diumumkan Presiden, tetap ada kewajiban yang harus dipahami dan diwaspadai," kata Syahril, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker, Kecuali di 2 Tempat Ini...

Syahril mengatakan, virus mampu menular ke manusia dalam jarak 1-2 meter melalui droplet.

"Kalau kita bertemu di suatu tempat dan jarak antarorang yang jauh, boleh lepas masker karena pelonggaran ini," kata Syahril.

Tetapi kalau ruang tertutup, kata Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Jakarta ini, tetap wajib pakai masker.

Ia memastikan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berupa pelonggaran memakai masker ini sudah melalui kajian luar biasa.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x