Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Kemenkes RI: Tetap Harus Waspada

- 19 Mei 2022, 11:15 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan boleh lepas masker di ruang terbuka.
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan boleh lepas masker di ruang terbuka. /Dev Asangbam/Unsplash

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Termasuk Pakai Masker 3 Lapis

Namun setiap individu tetap harus waspada. Apalagi saat ini status pandemi Covid-19 belum berubah menjadi endemi.

Syahril menjelaskan, parameter endmi ditentukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan keterisian rumah sakit dan positivity rate.

"Transisi ke endemi ini WHO yang menetapkan dan yang menetapkan pandemi itu WHO, bukan negara," jelas Syahril.

Ia menambahkan, pandemi Covid-19 mengajarkan masyarakat untuk mempunyai kesadaran tinggi dalam mencegah penyebaran virus.

Salah satu dengan mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Sebab Virus Corona bisa menular melalui udara.

Selain itu, Hepatitis Akut yang penyebabnya masih misterius saat ini juga diduga memiliki kemampuan menular melalui udara dan saluran pencernaan.***

 

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x