Saf Salat Jamaah di Masjid Boleh Rapat Lagi, MUI: Tapi Tetap Memakai Masker

- 29 September 2021, 18:08 WIB
MUI mempersilakan saf salat jamaah di Masjid dirapatkembali, tetapi tetap harus mengenakan masker.
MUI mempersilakan saf salat jamaah di Masjid dirapatkembali, tetapi tetap harus mengenakan masker. /ANTARA

WARTA SAMBAS - Umat Islam disilakan untuk kembali merapatkan saf salat jamaah di Masjid selama pandemi Covid-19, tidak seperti sebelumnya yang harus menjaga jarak.

Namun, diperbolehkannya merapatkan saf salat jamaah ini hanya khusus umat Islam di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1.

Selain itu, dibolehkannya merapatkan saf salat jamaah ini disertai ketentuan untuk tetap menjaga protokol kesehatan, terutama mengenakan masker.

"Silakan merapatkan saf-nya, tapi tetap memakai masker," kata KH Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari akun Twitter-nya @cholilnafis, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai Tanggal 4 Oktober 2021, 10 Kabupaten dan Kota Masih Level 4

Namun setelah salat berjamaah di Masjid, misalnya saat zikir, umat Islam diimbau untuk jaga jarak kembali.

Cholil menjelaskan, tata cara beribadah selama pandemi Covid-19 terbaru ini sesuai dengan Fatwa MUI.

"Sebab dalam Fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," jelas Cholil.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan PPKM diperpanjang sampai 4 Oktober 2021 dengan berbagai pelonggaran.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x