ASN Kemendagri dan BNPP Boleh WFH 5 Hari, Mendagri Tito Karnavian: Kita Mendukung Saran Kapolri

8 Mei 2022, 21:56 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri dan BNPP boleh bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama 5 hari sejak Senin 9 Mei 2022 besok. /Kemendagri.co.id

WARTA SAMBAS - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri dan BNPP boleh bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama 5 hari sejak Senin 9 Mei 2022 besok.

Mendagri Tito Karnavian pun memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan WFH bagi ASN tersebut.

ASN boleh WFH ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk mencegah kepadatan arus balik Lebaran 2022.

"Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek," kata Tito Karnavian, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Minggu 8 Mei 2022.

Baca Juga: Ini Aturan Baru WFH dan WFO Selama PPKM Darurat

Tito mengizinkan ASN Kemendagri dan BNPP untuk WFH 50 persen setelah Lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyarankan instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan WFH setelah Lebaran.

Kebijakan WFH ini, menurut Sigit, untuk mencegah kemacetan saat arus balik Lebaran.

WFH dapat diterapkan selama satu pekan setelah puncak arus balik Lebaran pada Minggu 8 Mei 2022 hari ini.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Gubernur Jawa Barat Bakal Terapkan WFH dan Tutup Tempat Wisata

Terpisah, MenPAN RB Tjahjo Kumolo juga menyetujui usulan Kapolri untuk penerapan WFH tersebut.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan WFH," kata Tjahjo.

Ia pun meminta seluruh instansi pemerintahan dapat segera mengatur jadwal WFH mulai Senin 9 Mei 2022 untuk setiap ASN.

"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," jelas Tjahjo.

Kebijakan WFH ini, kata Tjahjo, tidak akan berpengaruh pada pelayanan dan urusan administrasi.

Lantaran saat ini semuanya sudah diatur dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinan ASN bekerja fleksibel.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler