WARTA SAMBAS - Masa cuti bersama telah berakhir. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pontianak wajib masuk kerja kembali.
Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak masuk kerja. Lantaran cuti bersama atau libur Lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah sudah cukup panjang.
Bagi ASN Kota Pontianak yang menambah libur Lebaran usai cuti bersama, maka akan mendapat sanksi tegas.
"Mulai Senin 9 Mei 2022 seluruh pegawai sudah harus masuk kerja," kata Edi Rusdi Kamtono, Wali Kota Pontianak, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman pontinakkota.go.id, Minggu 8 Mei 2022.
Baca Juga: Santri Belajar Cara Cuci Tangan sesuai Standar WHO, Dompet Ummat: Mereka Tampak Antusias
Edi mengatakan, apabila masih ada ASN Kota Pontianak yang menambah libur tanpa alasan yang jelas, maka sanksi akan diterapkan. Tidak ada toleransi lagi.
Terkait masa cuti bersama ini, masing-masing Organisasi Perangkat Dareah (OPD) sudah menerima Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak.
SE Wali Kota Pontianak itu menyebutkan bahwa terhitung 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah mulai masuk kerja.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim untuk memastikan ASN masuk kerja kembali.