Cuti Bersama ASN Berakhir, Edi Rusdi Kamtono: Mulai Senin 9 Mei 2022 Harus Masuk Kerja

- 8 Mei 2022, 06:30 WIB
Masa cuti bersama telah berakhir. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pontianak wajib masuk kerja kembali./Foto Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono
Masa cuti bersama telah berakhir. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pontianak wajib masuk kerja kembali./Foto Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

Baca Juga: 2.945 Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2022, Polri: Turun 1 Persen

Tim tersebut akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke OPD-OPD Kota Pontianak untuk memastikan ASN sudah masuk kerja usai cuti bersama.

"Apabila ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ada sanksi untuk bersangkutan," tegas Edi.

Sanksi yang akan dijatuhkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tersebut tentunya sesuai dengan UU Kepegawaian. ***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: pontianakkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah