Baca Juga: 2.945 Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2022, Polri: Turun 1 Persen
Tim tersebut akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke OPD-OPD Kota Pontianak untuk memastikan ASN sudah masuk kerja usai cuti bersama.
"Apabila ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ada sanksi untuk bersangkutan," tegas Edi.
Sanksi yang akan dijatuhkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tersebut tentunya sesuai dengan UU Kepegawaian. ***