Cuti Bersama ASN Berakhir, Edi Rusdi Kamtono: Mulai Senin 9 Mei 2022 Harus Masuk Kerja

- 8 Mei 2022, 06:30 WIB
Masa cuti bersama telah berakhir. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pontianak wajib masuk kerja kembali./Foto Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono
Masa cuti bersama telah berakhir. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pontianak wajib masuk kerja kembali./Foto Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA SAMBAS - Masa cuti bersama telah berakhir. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pontianak wajib masuk kerja kembali.

Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak masuk kerja. Lantaran cuti bersama atau libur Lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah sudah cukup panjang.

Bagi ASN Kota Pontianak yang menambah libur Lebaran usai cuti bersama, maka akan mendapat sanksi tegas.

"Mulai Senin 9 Mei 2022 seluruh pegawai sudah harus masuk kerja," kata Edi Rusdi Kamtono, Wali Kota Pontianak, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman pontinakkota.go.id, Minggu 8 Mei 2022.

Baca Juga: Santri Belajar Cara Cuci Tangan sesuai Standar WHO, Dompet Ummat: Mereka Tampak Antusias

Edi mengatakan, apabila masih ada ASN Kota Pontianak yang menambah libur tanpa alasan yang jelas, maka sanksi akan diterapkan. Tidak ada toleransi lagi.

Terkait masa cuti bersama ini, masing-masing Organisasi Perangkat Dareah (OPD) sudah menerima Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak.

SE Wali Kota Pontianak itu menyebutkan bahwa terhitung 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah mulai masuk kerja.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim untuk memastikan ASN masuk kerja kembali.

Baca Juga: 2.945 Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2022, Polri: Turun 1 Persen

Tim tersebut akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke OPD-OPD Kota Pontianak untuk memastikan ASN sudah masuk kerja usai cuti bersama.

"Apabila ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ada sanksi untuk bersangkutan," tegas Edi.

Sanksi yang akan dijatuhkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tersebut tentunya sesuai dengan UU Kepegawaian. ***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: pontianakkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah