Legislator Soroti Meningkatnya Jumlah Polisi Nakal

- 20 Februari 2021, 05:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi (dua kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran (tengah) dalam kunjungan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi (dua kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran (tengah) dalam kunjungan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021). /ANTARA/Handout/aa./


WARTA SAMBAS - Sepanjang 2020 terdapat 45 personel Polda Metro Jaya yang diberhentikan dengan tidak hormat, atau mengalami kenaikan 13 persen dari tahun sebelumnya.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi melalui keterangan tertulisnya usai melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Polisi Ringkus 15 Orang Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyoroti meningkatnya jumlah anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat sehingga perlu langkah antisipatif menangani isu itu.

"Jumlah oknum polisi nakal di Jakarta bertambah tahun ini. Seharusnya Polda memiliki langkah antisipatif untuk mencegah adanya oknum nakal dalam menjalankan tugasnya. Perlu dilakukan pembinaan mental dan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak ada oknum nakal lagi," ujar Aboe Bakar.

Ia pun menanyakan prosedur penanganan perkara yang banyak dikeluhkan masyarakat, di antaranya sulit mendapatkan akses untuk menemui atau memberikan pendampingan hukum, khususnya kasus aksi demonstrasi.

Keluhan serupa disebutnya juga datang dari organisasi bantuan hukum yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM saat mendampingi peserta aksi keberatan terhadap pengesahan omnibus law, padahal pendampingan hukum adalah hak asasi yang harus diberikan kepada semua orang.

Baca Juga: Fadilah Nova Beberkan Nissa Sabyan dan Ayus yang Ternyata Sudah 4 Kali Selingkuh

Selain itu, dia menyampaikan catatan untuk Polda, yakni akses penyuluhan di rutan polda dan polres sangat tertutup, padahal Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum mengaturnya secara resmi melalui program Kemenkumham.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x