Honor Pendamping Lokal Desa Naik Tahun Depan, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar: Lainnya Menyusul

- 12 Juni 2021, 23:08 WIB
Honor Pendamping Lokal Desa Naik Tahun Depan, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar: Lainnya Menyusul
Honor Pendamping Lokal Desa Naik Tahun Depan, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar: Lainnya Menyusul /Shammil Fachrial Suryapraja

WARTA SAMBAS – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menaikkan honor Pendamping Lokal Desa pada 2022, supaya mereka maksimal melakukan pendampingan.

Kabar gembira tersebut disampaikan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar ketika berkunjung ke Desa Deme II, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo pada Sabtu 12 Juni 2021.

"Pendamping Desa merupakan anak kandung Kemendes PDTT. Oleh karena itu kinerja seluruh Pendamping Desa terus dicermati dan konsekuensinya adalah akan ada penambahan rezeki. Diawali untuk tenaga pendamping lokal desa, dan yang lainnya menyusul," katanya Halim, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA.

Menaikkan honor ini, jelas dia, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Pendamping Desa. "Saat ini kita fokus kepada para Pendamping Lokal Desa, serta mengajak seluruh Pendamping Desa di level manapun untuk berupaya melakukan pendampingan secara maksimal," kata Halim.

Baca Juga: Sutarmidji Minta Kemendes PDTT Tambah Dana Desa untuk Desa Mandiri

Tujuannya, lanjut Halim, supaya terjadi percepatan pembangunan desa secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, untuk mewujudkan kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakatnya.

Seperti diketahui, Pendamping Desa merupakan jabatan di bawah Kemendes PDTT yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang (UU) Desa. Mereka sangat berperan dalam mendorong kemandirian desa.

Adapun tugas Pendamping Desa, di antanya sebagai berikut:

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan erhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakatnya.
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana, pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakat Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa.
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru.
  6. mendamping desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif, dan
  7. melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitas laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah (Pemda).***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x