Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Diserang Warga, Mahfud MD: Semuanya Harus Menahan Diri

- 4 September 2021, 21:08 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD meminta semua pihak menahan diri terkait masalah penyerangan tempat ibadah Jemaah Ahamdiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Menko Polhukam, Mahfud MD meminta semua pihak menahan diri terkait masalah penyerangan tempat ibadah Jemaah Ahamdiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat /Instagram/@mohmahfudmd

WARTA SAMBAS - Tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat diserang warga setempat pada Jumat 3 September 2021 siang.

Bermodalkan bambu dan batu, massa merusak tempat ibadah dan juga gedung Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tersebut

Penyerangan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang kali ini langsung mendapat respon dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Pemerintah 'Segel' Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Diskominfo: Secara Permanen

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung menghubungi Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar kasus ini segera ditangani dengan baik," kata Mahfud MD, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 4 September 2021.

Penanganan kasus ini, kata Mahfud, harus dengan memerhatikan hukum, kedamaian dan kerukunan di daerah tersebut.

"Serta memerhatikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Semuanya harus ikut aturan hukum," tegas Mahfud.

Ia mengatakan, Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat sudah menangani masalah penrusakan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.

"Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, negara menjamin terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dikehendakinya.

"Kehadiran negara ini yang pertama-tama sebenarnya adalah melindungi HAM dan martabat manusia, maka kita merdeka," kata Mahfud.

Dari perlindungan terhadap martabat manusia itu, jelas Mahfud, digariskan apa yang menjadi tujuan bernegara ini, kesejahteraan umum. 

"Ini yang harus dijaga, keamanan, ketertiban, dan perlindungan terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dikehendaki," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan untuk menyegel tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.

Penyegelan atau penghentian aktivitas dan operasional tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang tersebut bersifat permanen.

Keputusan terkait aktivitas Jemaah Ahmadiyah tersebut berdasarkan Surat Bupati Sintang Jarot Winarno dan Arahan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Informasi terkait pergerakan Jemaah Ahmadiyah tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sintang, Kurniawan.

Keputusan ini, kata Kurniawan, demi menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusifitas masyarakat di Desa Balai Harapan.

Penganut atau anggota Jemaah Ahmadiyah pun diperintahkan untuk mematuhi keputusan terkait penghentian operasional tempat ibadah mereka tersebut.

Kurniawan menegaskan, Jemaah Ahmadiyah diperintahkan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di tempat ibadahnya tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008.

Sesuai juga dengan Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah dan Warga Masyarakat.

Kurniawan pun mengimbau semua pihak, termasuk media massa agar menyampaikan informasi yang sesuai dengan fakta di lapangan. 

Jangan melakukan provokasi negatif yang dapat memicu permusuhan, kebencian dan sentimen SARA, atau melanggar aturan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, 20 Kepala Keluarga atau 74 jiwa anggota Jemaah Ahmadiyah telah membangun tempat ibadah mereka.

Pembangunan tersebut menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah