- Datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.
- Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.
- Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.
- Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data. Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.
- Jika setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.
- File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.
- Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.
- Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.
Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini. Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya Kemensos mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan Pemerintah Daerah.***