Ombudsman Buka Pusat Pengaduan di Singkawang Grand Mall

- 10 Juni 2021, 21:03 WIB
Ombudsman Buka Pusat Pengaduan di Singkawang Grand Mall
Ombudsman Buka Pusat Pengaduan di Singkawang Grand Mall / Twitter.com/@OmbudsmanRI137/

WARTA SAMBAS – Ombudsman Republik Indonesia, lembaga yang mengawasi penyelenggaran pelayanan publik, membuka pusat pengaduan di Mall Pelayanan Publik (MPP), Singkawang Grand Mall.

Masyarakat yang ingin mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik, bisa langsung menyampaikan ke petugas MPP di Singkawang Grand Mall tersebut. “Mulai Selasa sampai Kamis,” kata Azwar, Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 10 Juni 2021.

Ombudsman On The Spot (OOTS) tersebut, jelas Azwar, untuk membantu atau menjemput bola terkait pengaduan-pengaduan masyarakat Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Program ini, lanjut dia, merupakan perintah Undang-Undang (UU) untuk memaksimalkan pelayanan publik di instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang.

"MPP Singkawang ini menjadi sasaran kita untuk mengadakan program OOTS, karena aksesnya lebih mudah dan lebih banyak dikunjungi warga Kota Singkawang," jelas Azwar.

Baca Juga: Singkawang Bakal Punya Aplikasi Pengaduan Lingkungan Hidup

Kehadiran OOTS di MMP Singkawang Grand Mall tersebut diharapkan dapat mengakomodir berbagai keluhan atau pengaduan dari masyarakat Singkawang terkai penyelenggaraan pelayanan publik.

Azwar mengungkapkan, melalui OOTS tersebut, masyarakat bisa mengadukan masalah pertanahan, penundaan proses pelayanan publik, dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan tidak diberikannya pelayanan publik terkait permohonan dan lainnya.

"Cara pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp ke nomor 0811-246- 3737 atau ke nomor telepon 0561-8173737, bisa melalui Website, melalui Email Ombudsman.co.id ataupun langsung datang ke MPP Singkawang dari Selasa sampai Kamis," rinci Azwar.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x