Pontianak dan Singkawang Masuk 15 Daerah Luar Jawa dan Bali yang Harus Terapkan PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 11:58 WIB
Pontianak dan Singkawang Masuk 15 Daerah Luar Jawa dan Bali yang Harus Terapkan PPKM Darurat
Pontianak dan Singkawang Masuk 15 Daerah Luar Jawa dan Bali yang Harus Terapkan PPKM Darurat /Dok. Kemenko Perekonomian/

WARTA SAMBAS – Pontianak dan Singkawang, dua kota di Provinsi Kalimantan Barat termasuk 15 daerah luar Jawa dan Bali yang diharuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

PPKM Darurat diterapkan di 15 daerah luar Jawa dan Bali tersebut lantaran kasus Covid-19 terus meningkat. "Kami melihat eskalasi Covid-19 masih tinggi," terang Airlangga Hartarto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 10 Juli 2021.

Selain itu, jelas Airlangga, 15 daerah luar Jawa dan Bali tersebut, berdasarkan assesment telah masuk Level 4, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (BOR) Rumah Sakit 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, sementara pencapaian Vaksinasi Covid-9 kurang dari 50 persen.

Baca Juga: Ini Aturan Baru WFH dan WFO Selama PPKM Darurat

Berikut 15 daerah luar Jawa dan Bali yang masuk kriteria untuk menerapkan PPKM Darurat tersebut:

  1. Kota Tanjung Pinang

  2. Kota Singkawang

  3. Kota Padang Panjang

  4. Kota Balikpapan

  5. Kota bandar Lampung

  6. Kota Pontianak

  7. Manokwari

  8. Kota Sorong

  9. Kota Batam

  10. Kota Bontang

  11. Kota Bukittinggi

  12. Berau

  13. Kota Padang

  14. Kota Mataram

  15. Kota Medan.

"Pengaturan pembatasan kegiatan (daerah) tersebut sekarang mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali. Yang mana nanti akan diatur instruksi Mendagri," tutur Airlangga.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Singkawang segera menerapkan instruksi terkait penerapan PPKM Darurat tersebut.

“Saya tunggu action dari Pak Wali Kota Pontianak dan Wali Kota Singkawang. Kami akan back-up dan akan lakukan apapun yang baik untuk menyelamatkan masyarakat Kalimantan Barat, tidak hanya Singkawang dan Pontianak,” kata Sutarmidji, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari WartaPontianak.com dalam artikel berjudul “Pontianak dan Singkawang Harus Terapkan PPKM Darurat, Sutarmidji: Saya Tunggu Aksi Wali Kota”.

Sutarmidji pun memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat akan membantu kabupaten/kota dalam menangani Covid-9 ini. Teritama terkait oksigen dan jumlah tempat tidur di RS.

“Forkopimpda Provinsi akan membantu untuk langkah-langkah, seperti saya akan segera membentuk Satgas Oksigen, kemudian kita sudah siap dengan 100 bed rumah sakit lapangan di Upelkes dan saya sudah siapkan 250 bed untuk mereka yang kandungan virusnya tinggi tapi tanpa gejala yang akan diisolasi di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelas Sutarmidji.

Sutarmidji berharap penanganan Covid-19 dengan PPKM Darurat betul-betul dilaksanakan dengan serius. “Ini terserah orang mau bicara apa dan bilang saya cerewet dan suka bertentangan dengan kepala daerah, bagi saya itu biasa. Intinya, saya masalah Covid ini tidak menjadi masalah yang tidak bisa kita tangani seperti di daerah Jawa,” katanya.***(Yapi Ramadan/WartaPontianak.com)

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah