Ia mengaku sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Pemkab Kapuas Hulu nomor 367/ BPBD/ PS-A Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) sholat Idul Adha 2021.
SE tersebut juga memuat Juknis terkait penyelenggaraan takbiran di malam Idul Adha, pelaksanaan qurban Tahun 1442 H/2021 Masehi, diluar wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.***