Doni Salmanan Dijerat UU TPPU, Ini Nasib Reza Arap yang Terima Donasi Rp1 Miliar dari Crazy Rich Bandung itu

- 9 Maret 2022, 15:18 WIB
Tersangka penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).
Tersangka penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU). /Kolase tangkap layar Instagram.com/@donisalmanan dan YouTube.com/YB

Ia menegaskan, semua aliran dana Doni Salmanan akan ditelusuri dan dialami. Kemudian harus disita karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

Awalnya, Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi selama 13 jam. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Investasi Bodong Balikpapan senilai Rp2 Miliar, Pelakunya Mahasiswi Cantik

Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditahan dengan beberapa alasan. Mulai dari alasan subjektif karena dikhawatirkan kabur, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan bukti.

Sementara alasan objektif penahanan Doni Salmanan, lantaran ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Ramadan mengatakan, Doni Salmanan disangkakan dengan pasal berlapis terkait kasus penipuan investasi trading binary option.

Di antaranya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kerugian Korban Mencapai Rp15,6 Miliar, Polisi Berhasil Amankan HS Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Group

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah