Ia menegaskan, semua aliran dana Doni Salmanan akan ditelusuri dan dialami. Kemudian harus disita karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
Awalnya, Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi selama 13 jam. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Investasi Bodong Balikpapan senilai Rp2 Miliar, Pelakunya Mahasiswi Cantik
Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditahan dengan beberapa alasan. Mulai dari alasan subjektif karena dikhawatirkan kabur, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan bukti.
Sementara alasan objektif penahanan Doni Salmanan, lantaran ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Ramadan mengatakan, Doni Salmanan disangkakan dengan pasal berlapis terkait kasus penipuan investasi trading binary option.
Di antaranya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News.