Doni Salmanan Dijerat UU TPPU, Ini Nasib Reza Arap yang Terima Donasi Rp1 Miliar dari Crazy Rich Bandung itu

- 9 Maret 2022, 15:18 WIB
Tersangka penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).
Tersangka penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU). /Kolase tangkap layar Instagram.com/@donisalmanan dan YouTube.com/YB

Penyidik menduga mitra aplikasi Qoutex yang berkedok trading binary option mendapat keuntungan 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

Doni Salmanan termasuk yang banyak merekrut anggota untuk bermain di aplikasi Qoutex tersebut.

Baca Juga: Investasi Bodong EDC Cash, Polri Tetapkan 12 Tersangka dengan Korban Mencapai 1.300 Orang

Ia masif mengajak masyarakat untuk ikut bermain dengan menjanjikan kemenangan, padahal tidak ada anggota lain yang pernah menang.

Para anggota tersebut diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode rafferal Doni Salmanan.

Anggota aktif yang menggunakan rafferal Doni Salmanan itu mencapai sekitar 25.000 orang.

Kemudian seorang berinisial RA melaporkan Doni Salmanan pada 3 Februari 2022 dengan dugaan judi online, hoaks, penipuan, curang, dan TPPU.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah