Digugat Uni Eropa Soal Ekspor Nikel, Ini Tanggapan Pemerintah Indonesia

- 26 Februari 2021, 21:25 WIB
Digugat Uni Eropa Soal Ekspor Nikel, Ini Tanggapan Pemerintah Indonesia
Digugat Uni Eropa Soal Ekspor Nikel, Ini Tanggapan Pemerintah Indonesia /

Namun, dalam pertemuan reguler DSB – WTO pada Senin lalu, UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592. Gugatan UE akhirnya berkurang dengan hanya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.

UE tetap mengajukan pembentukan panel dengan alasan pihaknya melihat kebijakan Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan UE, serta memberikan unfair dan disadvantages bagi industri domestiknya.

Menanggapi permasalahan di dalam ranah perdagangan internasional termasuk gugatan di WTO, Mendag Lutfi menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan untuk menghadapinya secara maksimal. Sehingga tidak mengganggu agenda pembangunan nasional.

Baca Juga: Pembatasan Sawit Uni Eropa, Malaysia Ambil Langkah Hukum

Untuk itu, lanjut Lutfi, Pemerintah Indonesia akan terus mempertahankan kebijakan di sektor Minerba guna mendukung transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dengan tetap mengutamakan tatakelola yang baik, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

“Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel,” tegas Lutfi.

Hal tersebut sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan kekayaan bumi nusantara dengan cara yang baik dan berkesinambungan demi kemajuan Indonesia dahulu, sekarang, dan masa yang akan datang.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x