WARTA SAMBAS - Pemerintah Arab Saudi cabut Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Tidak ada lagi aturan menjaga jarak (physical distancing) di Arab Saudi. Demikian pula dengan mengenakan masker diluar ruangan.
Para pendatang di Arab Saudi, termasuk di Masjidilharam dan Masjid Nabawi pun tidak lagi harus menjalani karantina.
Para wisatawan pun tidak perlu lagi memberikan hasil Tes PCR negatif Covid-19 saat datang ke Arab Saudi.
Dilansir Saudi Gazette, keputusan pencabutan Prokes Covid-19 yang diumumkan otoritas Arab Saudi ini berlaku sejak Sabtu 5 Maret 2022 waktu setempat atau Minggu 6 Maret 2022 WIB.
Arab Saudi hanya mewajibkan penggunaan masker saat di dalam ruangan, misalnya saat di Masjidilharam atau Masjid Nabawi.
Semua kedatangan ke Arab Saudi dengan Visa kunjunga dari semua jenis yang diperlukan akan mendapatkan asuransi.
Asuransi tersebut salah satu mencakup biaya untuk perawatan terhadap infeksi Virus Corona.
Baca Juga: Pasien Omicron di Indonesia Bertambah Lagi, Paling Banyak 'Impor' dari Arab Saudi
Arab Saudi juga mencabut penangguhan penerbangan langsung dan kedatangan dari 17 negara, yakni:
1. Afrika Selatan
2. Namibia
3. Botswana
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Eswatini
7. Mozambik
8. Malawi
9. Mauritius
10. Zambia
11. Madagaskar
12. Angola
13. Seychelles
14. Republik Bersatu Komoro
15. Nigeria
16. Etiopia
17. Afganistan.
Namun pengumuman Arab Saudi tersebut tetap menekankan pentingnya untuk terus menyelesaikan Vaksinasi Covid-19, termasuk dosis booster.
Kemudian penerapan prosedur untuk memverifiksi status kesehatan dalam aplikasi Tawakkalna untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.
Keputusan ini tunduk pada evaluasi berkelanjutan dari otoritas kesehatan yang kompeten di Arab Saudi, sesuai dengan perkembangan situasi epideminologis.***