Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id: Cek Nama dapat BLT Terbaru di Sini

8 Agustus 2021, 22:12 WIB
Tampilan laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /Tangkapan layar Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

WARTA SAMBAS - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan disalurkan kepada 1 juta pekerja. Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerimanya, dapat mengakses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ini, para pekerja bisa mengecek nama-nama yang termasuk sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Cara cek nama yang mendapat BLT terbaru melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ini sangat mudah.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta saat PPKM Level 4, Cek Kriteria Penerimanya

 

Namun sebelum cek nama penerima BSU 2021, para pekerja harus menyimak persyaratan terbaru berikut yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakeraan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan Nomor Kartu Kepesertaan sampai Juni 2021.

3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 Juta

4. Apabila upah minimum di atas Rp3,5 Juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak upah minimum yang dibulatkan ke atas.

5. Di wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Tanpa Syarat Ini BSU Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tak Bakal Dicaikan! Segera Cek Kelengkapan  Berkas Disini

Jika semua persyaratan di atas terpenuhi, segera cek nama penerima BLT BSU 2021, berikut caranya: 

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Login dengan username dan password yang telah dimiliki.

3. Masuk ke dashboard dan klik “Kartu Digital”

4. Klik gambar kartu

5. Setelah itu, akan muncul data diri pekerja beserta status aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah mengatakan, para pekerja calon penerima BSU akan menerima total subsidi Rp1 juta untuk 2 bulan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker Nomor 14 tahun 2020.

Permenaker tersebut tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 pada 28 Juli 2021.

BSU 2021 diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Kemudian sektor perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BSU 2021 bagi pekerja yang belum menerima bantuan lewat program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).***

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler