Berikut 8 Penyebab BLT Subsidi Gaji Gagal Cair ke Rekening Karyawan

- 20 Januari 2021, 06:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah Ungkap 8 Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair ke Rekening
Menaker Ida Fauziyah Ungkap 8 Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair ke Rekening /Instagram.com/@Kemnaker/

Diketahui, penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang.

Sementara penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Lebih lanjut Ida Menjelaskan, alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II itu adalah ketika dalam penyaluran gelombang II Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, lanjutnya, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Oleh karena itu, kata Ida, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Ida sebagaimana dikutip FIX INDONESIA dari ANTARA, pada Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Kronologis Bos Plaza Marina Surabaya Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas atas PT Antam

Karena itu Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," tukasnya.*** Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x