Ini Tarif Ojol Terbaru dari Kemenhub, Masih Pakai Sistem Zonasi

- 9 Agustus 2022, 11:48 WIB
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif Ojol (Ojek Online).
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif Ojol (Ojek Online). /M Risyal Hidayat/ANTARA

Zona III

1. Biaya jasa batas bawah Rp2.100 per Kilometer

2. Biaya jasa batas atas Rp2.600 per Kilometer.

3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x