Ini Tarif Ojol Terbaru dari Kemenhub, Masih Pakai Sistem Zonasi

- 9 Agustus 2022, 11:48 WIB
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif Ojol (Ojek Online).
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif Ojol (Ojek Online). /M Risyal Hidayat/ANTARA

Baca Juga: Driver Ojol Tewas di Kemayoran, Polisi: Korban Begal

Adapun tarif Ojol terbaru berdasarkan sistem zonasi tersebut adalah sebagai berikut: 

Zona I 

1. Biaya jasa batas bawah Rp1.850 per Kilometer

2. Biaya jasa batas atas Rp2.300 per Kilometer

3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500

Zona II

1. Biaya jasa batas bawah Rp2.600 per Kilometer

2. Biaya jasa batas atas Rp2.700 per Kiloemeter

3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x